JAKARTA - Pergerakan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit kembali memberi angin segar bagi petani mitra plasma di Riau.
Dalam penetapan terbaru untuk periode 4–10 Maret 2026, harga TBS mengalami kenaikan dan menyentuh Rp3.613,91 per kilogram. Angka ini menjadi acuan pembelian untuk satu pekan ke depan, sekaligus mencerminkan dinamika harga crude palm oil (CPO) dan kernel di pasar.
Penetapan tersebut dilakukan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama Tim Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun. Berdasarkan hasil rapat, harga TBS periode 4–10 Maret 2026 telah menggunakan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 sebagai dasar regulasi.
Kepala Dinas Perkebunan Riau Supriadi mengatakan, berdasarkan tabel rendemen harga baru hasil kajian dari PPKS Medan yang disepakati oleh tim, kenaikan harga tertinggi berada di kelompok umur 9 tahun sebesar Rp55,57/Kg atau mencapai 1,56 persen dari harga periode lalu.
“Sehingga harga pembelian TBS petani untuk periode satu minggu ke depan naik menjadi Rp3.613,91/Kg dan berlaku untuk periode satu minggu ke depan, dengan harga cangkang sebesar Rp16,51/Kg,” katanya.
Ia menjelaskan, pada periode ini indeks K yang dipakai adalah 92,98%. Selain itu, harga penjualan CPO minggu ini naik sebesar Rp131,61 dan kernel minggu ini naik sebesar Rp599,14 dibandingkan minggu sebelumnya.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa pabrik kelapa sawit (PKS) yang tidak melakukan penjualan. Berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 16, harga CPO dan kernel yang digunakan adalah harga rata-rata tim. Apabila terkena validasi dua, maka digunakan harga rata-rata KPBN.
Harga rata-rata CPO KPBN pada periode ini tercatat sebesar Rp14.235,00 dan harga kernel KPBN sebesar Rp13.883,00.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa harga TBS yang ditetapkan oleh tim untuk mitra plasma mengalami kenaikan. Kenaikan harga minggu ini lebih disebabkan karena faktor naiknya harga CPO dan kernel,” ujarnya.
Rincian Harga TBS Per Kelompok Umur
Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Kemitraan Plasma Provinsi Riau No. 7 Periode: 4–10 Maret 2026, merinci harga berdasarkan umur tanaman sebagai berikut:
Umur 3 tahun: Rp2.792,44
Umur 4 tahun: Rp3.159,13
Umur 5 tahun: Rp3.346,16
Umur 6 tahun: Rp3.490,90
Umur 7 tahun: Rp3.566,85
Umur 8 tahun: Rp3.608,90
Umur 9 tahun: Rp3.613,91
Umur 10–20 tahun: Rp3.595,31
Umur 21 tahun: Rp3.539,86
Umur 22 tahun: Rp3.486,98
Umur 23 tahun: Rp3.430,21
Umur 24 tahun: Rp3.368,13
Umur 25 tahun: Rp3.298,16
Umur 26 tahun: Rp3.255,88
Umur 27 tahun: Rp3.213,56
Umur 28 tahun: Rp3.172,52
Umur 29 tahun: Rp3.156,67
Umur 30 tahun: Rp3.143,47
Dari daftar tersebut terlihat bahwa harga tertinggi berada pada kelompok umur 9 tahun, sesuai dengan hasil kajian rendemen yang menjadi dasar perhitungan tim.
Peran Tata Kelola dan Regulasi
Dalam penetapan harga TBS Provinsi Riau, Dinas Perkebunan Provinsi Riau bersama tim selalu melakukan perbaikan tata kelola agar penetapan harga sesuai regulasi dan berkeadilan bagi kedua belah pihak yang bermitra.
“Membaiknya tata kelola penetapan harga ini merupakan upaya yang serius dari seluruh stakeholder yang didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau. Komitmen bersama ini pada akhirnya tentu akan berimbas pada peningkatan pendapatan petani yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat,” sebutnya.
Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan transparansi dalam penggunaan data harga CPO dan kernel, validasi penjualan PKS, hingga penerapan indeks K secara konsisten.
Dengan mengacu pada Permentan Nomor 13 Tahun 2024, mekanisme penghitungan harga diharapkan semakin akuntabel dan mampu meminimalkan potensi perbedaan persepsi antara perusahaan dan petani plasma.
Kenaikan harga pada periode ini terutama dipicu oleh membaiknya harga CPO dan kernel di tingkat penjualan. Kenaikan Rp131,61 untuk CPO dan Rp599,14 untuk kernel menjadi faktor utama yang mendorong naiknya harga TBS.
Meski demikian, fluktuasi harga tetap sangat bergantung pada dinamika pasar global dan realisasi penjualan di tingkat PKS. Oleh karena itu, keberlanjutan tata kelola yang baik menjadi kunci menjaga stabilitas harga di tingkat petani.
Dengan harga Rp3.613,91 per kilogram untuk kelompok umur 9 tahun, periode 4–10 Maret 2026 menjadi momentum positif bagi mitra plasma di Riau.
Pemerintah daerah dan tim penetapan harga menegaskan komitmen untuk terus memperbaiki sistem agar penetapan harga tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memberikan kepastian dan keadilan bagi para pekebun.