JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong pemerintah daerah memperkuat implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui penyusunan peta jalan dan rencana aksi yang terukur sebagai bagian dari upaya mempercepat digitalisasi keuangan daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memperkuat tata kelola keuangan yang lebih akuntabel. Penyusunan roadmap dianggap penting agar proses digitalisasi berjalan terarah dan berkelanjutan di seluruh daerah.
Direktur Pendapatan Daerah Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan, sosialisasi petunjuk teknis penyusunan peta jalan menjadi bagian penting dalam memastikan implementasi digitalisasi berjalan efektif di daerah.
“Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi digital di daerah berjalan secara terarah, terukur, dan berkelanjutan guna mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Teguh dalam Sosialisasi Petunjuk Teknis Penyusunan Peta Jalan dan Rencana Aksi Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah di Jakarta, Selasa (24 Februari 2026), berdasarkan siaran pers yang diterima pada Kamis (26 Februari 2026).
Implementasi ETPD Masuk Periode Kedua
Kemendagri menjelaskan implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah kini memasuki periode kedua. Tahapan ini bertepatan dengan pelantikan kepala daerah secara serentak serta penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah tahun 2026.
Momentum tersebut dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara kebijakan pembangunan daerah dengan agenda digitalisasi transaksi pemerintah. Penyelarasan kebijakan diharapkan membuat program elektronifikasi lebih efektif dan memberikan dampak nyata terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Digitalisasi transaksi pemerintah daerah juga dipandang semakin penting di tengah penyesuaian transfer ke daerah pada Tahun Anggaran 2026. Kondisi tersebut membuat daerah perlu memperkuat sumber pendapatan sendiri melalui pengelolaan yang lebih modern dan efisien.
Optimalisasi Pendapatan Daerah Melalui Digitalisasi
Menurut Teguh, digitalisasi transaksi daerah menjadi semakin penting di tengah adanya penyesuaian transfer ke daerah Tahun Anggaran 2026, dengan pengalihan sebesar Rp205,55 triliun atau 23,04 persen dibandingkan TA 2025.
Di sisi lain, realisasi Pendapatan Asli Daerah secara nasional masih belum optimal. Pajak daerah terealisasi sebesar Rp271,32 triliun atau 21,07 persen dan retribusi daerah sebesar Rp64,20 triliun atau 4,98 persen. Secara keseluruhan kontribusi keduanya baru mencapai 26,05 persen terhadap total pendapatan daerah.
Data tersebut menunjukkan masih besarnya peluang peningkatan pendapatan daerah apabila pengelolaan dilakukan secara lebih efektif, termasuk melalui sistem transaksi elektronik yang lebih transparan dan akurat.
Digitalisasi juga memungkinkan pencatatan transaksi secara lebih sistematis sehingga pemerintah daerah dapat memantau penerimaan dengan lebih baik dan mengurangi potensi kebocoran.
Retribusi Daerah Masih Banyak Dikelola Konvensional
Kemendagri menilai masih banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap optimal, terutama dari sektor retribusi. Sejumlah sektor penerimaan masih dikelola secara konvensional sehingga berisiko menimbulkan kebocoran pendapatan.
Kondisi tersebut terlihat pada berbagai jenis retribusi daerah seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang sebagian masih menggunakan sistem manual. Sistem konvensional dinilai kurang efisien dan menyulitkan pengawasan penerimaan daerah.
Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat penerapan transaksi non-tunai agar proses pemungutan retribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Karena itu, pemerintah daerah didorong mempercepat digitalisasi, khususnya pada sektor retribusi seperti pasar, parkir, dan objek wisata yang masih rentan kebocoran,” tegas Teguh.
Roadmap Jadi Fondasi Transformasi Keuangan Daerah
Kemendagri menilai roadmap dan rencana aksi elektronifikasi transaksi menjadi fondasi penting dalam transformasi keuangan daerah. Dengan adanya perencanaan yang jelas, implementasi ETPD diharapkan dapat berjalan konsisten dan memberikan hasil yang terukur.
Peta jalan tersebut akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengembangkan sistem transaksi elektronik, baik pada sisi penerimaan maupun belanja daerah. Selain itu, roadmap juga membantu memastikan digitalisasi dilakukan secara bertahap sesuai dengan kapasitas masing-masing daerah.
Melalui langkah ini, Kemendagri berharap pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas tata kelola keuangan sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi pendapatan berbasis digital.