ENERGI

Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang, Tantangan Target Transisi Energi Terbuka Lebar

Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang, Tantangan Target Transisi Energi Terbuka Lebar
Indonesia dan AS Teken Perjanjian Dagang, Tantangan Target Transisi Energi Terbuka Lebar

JAKARTA - Hasil perjanjian dagang Agreement on Reciprocal Trade yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada 19 Februari 2026 memuat komitmen Indonesia untuk membeli energi fosil senilai 15 miliar dolar AS atau sekitar Rp 235 triliun dari AS. Komitmen ini memunculkan pertanyaan serius seputar prospek dan konsistensi target transisi energi Indonesia ke arah energi bersih dan berkelanjutan di masa yang akan datang.

Implikasi Perjanjian Dagang Terhadap Energi dan Transisi Energi

Kesepakatan dagang tersebut mencakup serangkaian pembelian energi fosil dalam jumlah besar dari AS, termasuk LPG, bahan bakar minyak (BBM) jadi, dan crude oil. Menurut Program Officer Natural Resources and Climate Justice Yayasan Tifa, Firdaus Cahyadi, kewajiban untuk mengimpor energi fosil dalam skala besar berpotensi menghambat ruang tumbuhnya energi terbarukan di Indonesia. Ia menilai hal ini bukan sekadar transaksi ekonomi, tetapi juga dapat mengunci Indonesia dalam struktur energi yang masih bergantung pada bahan bakar fosil dalam jangka panjang.

Firdaus juga menyebut pembelian energi fosil sebagai bentuk fossil fuel lock-in, yang menurutnya akan mendorong ketergantungan Indonesia terhadap pasokan energi konvensional dari AS. Ia menggarisbawahi ironi dalam kebijakan ini: di satu sisi pemerintah giat mencari pendanaan untuk mempercepat transisi energi, tetapi di sisi lain, perjanjian dagang ini justru “mengikat” Indonesia pada pemasok energi fosil.

Tanggapan Pemerintah dan Strategi Ketahanan Energi

Sementara itu, pemerintah melihat kesepakatan dagang ini dari perspektif yang lebih luas, yakni penguatan ketahanan energi nasional. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, alokasi pembelian energi dari AS senilai sekitar US$15 miliar dirancang untuk menjaga keseimbangan neraca perdagangan tanpa menambah ketergantungan impor secara keseluruhan. Strategi ini mencakup pengaturan ulang berbagai sumber pasokan energi dari mitra dagang lain, dengan tujuan menjaga stabilitas dan ketersediaan energi dalam negeri.

Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, menyebut kesepakatan dagang Indonesia–AS akan memperkuat ketahanan energi nasional, terutama melalui peningkatan impor Liquefied Petroleum Gas (LPG). Saat ini Pertamina mengimpor sekitar 57 persen LPG dari AS, dan melalui perjanjian ini mantiri berharap porsi tersebut bisa meningkat hingga 70 persen, menunjang pasokan dalam negeri.

Catatan statistik resmi juga mencatat nilai impor LPG Indonesia pada 2024 mencapai sekitar 3,8 miliar dolar AS atau setara Rp64,1 triliun, dengan AS menjadi kontributor terbesar. Selain AS, negara-negara seperti Qatar dan Uni Emirat Arab juga menyumbang impor LPG Indonesia.

Kontroversi dan Kekhawatiran Publik

Kritik terhadap perjanjian ini tidak hanya datang dari aspek lingkungan, tetapi juga menyoroti kebutuhan transparansi dan evaluasi dampak jangka panjang. Firdaus Cahyadi menegaskan bahwa masyarakat sebagai pembayar pajak berhak mendesak pemerintah untuk membuka dokumen perjanjian secara penuh agar dapat dikaji oleh publik dan akademisi, serta memberi ruang bagi pembentukan tim independen yang dapat mengevaluasi dampak komitmen impor fosil ini terhadap target Enhanced NDC Indonesia.

Dalam perdebatan ini, beberapa pihak berpendapat bahwa tanpa penguasaan teknologi strategis dan kebijakan yang berpihak pada energi bersih, Indonesia berisiko terus dikendalikan oleh kebutuhan pasar energi global, yang mayoritas masih berbasis fosil. Kekhawatiran lainnya adalah bahwa komitmen jangka panjang terhadap energi konvensional ini dapat menghambat peluang investasi dan inovasi dalam sektor energi terbarukan.

Konsistensi Dengan Target Transisi Energi Nasional

Indonesia telah berkomitmen pada target-target transisi energi dalam berbagai forum internasional, termasuk dalam Energy Compact yang mengalokasikan investasi besar untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG7) dan target emisi net zero. Dalam komitmen tersebut, Indonesia menetapkan peningkatan kapasitas energi terbarukan, seperti tenaga surya dan angin, serta memperkuat jaringan listrik untuk mendukung penetrasi energi bersih.

Namun, adanya perjanjian dagang dengan kewajiban pembelian energi fosil menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kedua arah kebijakan ini dapat berjalan bersamaan tanpa saling mengalahkan. Sebagian analis menilai diperlukan penyeimbangan antara strategi ketahanan energi dan target transisi yang ambisius, agar implementasi perjanjian dagang tidak merusak agenda pembangunan rendah karbon dalam jangka panjang.

Jalan Ke Depan: Evaluasi dan Negosiasi

Melihat kompleksitas kebutuhan energi dan dinamika geopolitik, sejumlah pihak menilai pentingnya evaluasi berkala terhadap implementasi perjanjian ini. Ada desakan agar pemerintah membuka ruang untuk negosiasi ulang terhadap aspek-aspek yang berpotensi menghambat pengembangan energi terbarukan, termasuk klausul-klausul terkait volume pembelian energi fosil.

Langkah-langkah ini dipandang strategis untuk menjaga kedaulatan energi Indonesia sekaligus memastikan bahwa kebijakan perdagangan tidak mengorbankan target-target transisi energi yang telah disepakati secara nasional maupun internasional.

Dengan demikian, implementasi perjanjian dagang RI-AS menjadi ujian kebijakan energi Indonesia: antara penguatan ketahanan energi jangka pendek dan komitmen terhadap transisi energi jangka panjang yang berkelanjutan.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index