Kemenag Jelaskan Penyebab Tunjangan Profesi Guru Madrasah Belum Cair Hingga Kini

Jumat, 27 Februari 2026 | 11:04:25 WIB
Kemenag Jelaskan Penyebab Tunjangan Profesi Guru Madrasah Belum Cair Hingga Kini

JAKARTA - Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah hingga kini belum seluruhnya diterima oleh para penerima manfaat. Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan keterlambatan tersebut bukan karena penghapusan tunjangan, melainkan berkaitan dengan proses anggaran dan administrasi yang masih berjalan.

Kemenag memastikan bahwa hak para guru tetap menjadi prioritas pemerintah. Pencairan tunjangan profesi guru madrasah direncanakan tetap dilakukan setelah seluruh proses administratif dan penganggaran selesai.

Kementerian juga menekankan bahwa keterlambatan ini tidak berarti tunjangan dihapus atau dibatalkan. Pemerintah disebut tetap berupaya agar pembayaran dapat dilakukan secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterlambatan Berkaitan dengan Proses Anggaran

Kemenag menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama tunjangan profesi guru madrasah belum cair adalah kebutuhan tambahan anggaran yang belum tersedia pada awal tahun anggaran 2026.

Kebutuhan dana meningkat setelah proses Pendidikan Profesi Guru dan sertifikasi dosen tahun 2025 selesai pada akhir tahun, sementara penyusunan anggaran 2026 telah ditutup sebelumnya. Kondisi ini menyebabkan kebutuhan anggaran baru belum tercantum dalam pagu awal tahun berjalan.

Karena itu, Kemenag mengusulkan anggaran belanja tambahan untuk menutup kekurangan tersebut. Usulan tersebut diajukan agar pembayaran tunjangan profesi bagi guru madrasah dapat dilaksanakan secara menyeluruh.

Proses pengajuan tambahan anggaran masih melalui tahapan pemeriksaan internal dan koordinasi dengan Kementerian Keuangan sebelum dapat direalisasikan.

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Tunjangan

Kemenag menegaskan bahwa keterlambatan pencairan tunjangan profesi guru madrasah bukan berarti kebijakan tunjangan dihentikan. Pemerintah tetap berkomitmen memenuhi hak guru sesuai aturan yang berlaku.

Pihak kementerian memastikan bahwa tunjangan profesi tetap akan dibayarkan setelah seluruh proses administrasi selesai. Pembayaran bahkan direncanakan dilakukan secara rapel terhitung sejak awal tahun 2026.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab kekhawatiran guru madrasah yang menilai keterlambatan pencairan sebagai tanda penghentian tunjangan.

Selain itu, Kemenag menyebutkan bahwa penghitungan kebutuhan anggaran dilakukan secara rinci berdasarkan data penerima, termasuk guru berstatus PNS, PPPK, maupun non-PNS.

Langkah tersebut dilakukan agar pembayaran tepat sasaran dan sesuai dengan jumlah penerima tunjangan profesi yang telah memenuhi syarat.

Ditargetkan Cair Sekitar Maret 2026

Kemenag berharap proses pencairan tunjangan profesi guru madrasah dapat dilakukan sekitar Maret 2026 apabila seluruh tahapan penganggaran telah selesai.

Pembayaran nantinya akan tetap dihitung sejak Januari 2026 sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme tersebut, guru tidak kehilangan hak tunjangan meskipun pencairan dilakukan beberapa bulan setelahnya.

Tunjangan profesi merupakan salah satu bentuk penghargaan pemerintah terhadap profesionalisme guru madrasah. Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, sedangkan guru non-ASN menerima tunjangan dengan nominal tertentu sesuai kebijakan yang berlaku.

Kemenag menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pihak agar pembayaran tunjangan profesi guru madrasah dapat segera direalisasikan. Pemerintah berharap proses tersebut dapat berjalan lancar sehingga kesejahteraan guru tetap terjaga dan kegiatan pendidikan di madrasah tidak terganggu.

Terkini