JAKARTA - Pemerintah memastikan langkah penanganan gunungan sampah di Bantar Gebang dan lokasi serupa akan masuk fase baru melalui teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Pemerintah Fokus Akhiri Praktik Open Dumping Sampah
Zulkifli Hasan, yang akrab disapa Zulhas, mengatakan bahwa pemerintah sudah menyiapkan konsep konkret untuk menangani masalah gunungan sampah di kota-kota besar. Pendekatan yang akan digunakan adalah pengolahan sampah menjadi energi listrik atau yang dikenal sebagai teknologi PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) atau Waste to Energy (WtE).
Menurut Zulhas, penerapan teknologi ini diprioritaskan untuk lokasi yang sampai kini masih menerapkan open dumping, termasuk di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang dan beberapa titik lain seperti di Bali. Hal ini merupakan respons pemerintah terhadap arahan Presiden Republik Indonesia yang memandang persoalan sampah sebagai isu yang mendesak dan perlu ditangani secara nyata.
Zulhas menargetkan bahwa dengan teknologi PSEL, kondisi tumpukan sampah yang selama ini menjadi beban lingkungan dan sosial bisa mulai berkurang signifikan dalam 2 tahun ke depan. Komitmen itu disampaikan Zulhas dengan catatan pemerintah ingin melihat hasil nyata dari pengelolaan teknologi tersebut pada akhir 2027 atau awal 2028 untuk lokasi-lokasi besar yang mengalami masalah open dumping.
Strategi Teknologi PSEL di 33 Kota Nasional
Pemerintah menyiapkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi di total 33 kota di seluruh Indonesia. Teknologi ini diharap tidak hanya menghasilkan energi listrik tetapi juga membantu mengurangi volume sampah secara bertahap di kota-kota besar yang saat ini menghadapi persoalan serius terhadap sampah. Targetnya adalah agar pengelolaan ini bisa menurunkan masalah sampah nasional hingga sekira 20 persen melalui teknologi ini.
Meski demikian, Zulhas menegaskan bahwa pendekatan pengelolaan sampah bukan hanya satu teknologi saja. Ada empat model teknologi yang disiapkan pemerintah untuk menangani sampah sesuai karakteristik dan kondisi wilayah. Termasuk di antaranya TPST non-RDF (Refuse Derived Fuel), TPST RDF, TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce-Reuse-Recycle), serta pengolahan organik yang bisa dilakukan langsung oleh masyarakat dari sumbernya.
Melalui diversifikasi model teknologi tersebut, pemerintah berharap dapat menjangkau pengelolaan sampah tidak hanya di area perkotaan tetapi juga di pedesaan serta di daerah yang belum dapat dijangkau oleh teknologi PSEL. Semua peralatan yang diperlukan juga direncanakan tersedia melalui e-katalog, yang memungkinkan pembelian dan pemanfaatan lebih luas oleh pemerintah daerah atau masyarakat.
Dukungan Regulasi dan Penegakan Hukum
Selain penyediaan teknologi, pemerintah juga akan memperkuat aspek regulasi dan penegakan hukum terkait praktik open dumping yang masih terjadi di beberapa titik. Penegakan hukum yang konsisten menjadi bagian penting dari strategi agar tujuan pengelolaan sampah ini bisa tercapai. Zulhas menyebut bahwa adanya teknologi baru harus didukung oleh aturan yang menghentikan cara lama pembuangan sampah yang merugikan lingkungan.
Menurutnya pemerintah menargetkan bahwa penegakan hukum akan dilaksanakan secara konsisten sehingga praktik open dumping seperti selama ini di Bantar Gebang dan di beberapa titik lain tidak lagi terjadi. Zulhas juga mengatakan bahwa alat dan teknologi yang dibutuhkan akan siap masuk e-katalog dalam waktu satu bulan sehingga masyarakat dan pemerintah daerah bisa memanfaatkan teknologi tersebut untuk pengelolaan sampah di wilayahnya masing-masing.
Tantangan dan Harapan di Balik Target 2027
Upaya besar pemerintah ini tidak terlepas dari fakta bahwa banyak kota besar di Indonesia masih mengalami kesulitan dalam manajemen sampah. Sebagai contoh, gunungan sampah di Bantar Gebang menjadi simbol persoalan sampah yang kronis karena terus meningkat tingginya setiap hari. Data lain menunjukkan volume sampah di lokasi ini berasal dari puluhan daerah dan ditampung di wilayah yang luas dengan ketinggian mencapai puluhan meter.
Meski pemerintah sudah menetapkan target 2027 sebagai waktu yang realistis untuk menyelesaikan persoalan open dumping di lokasi besar seperti Bantar Gebang, pekerjaan rumah di sektor pengelolaan sampah nasional masih cukup besar. Teknologi PSEL yang diperkenalkan diharapkan bisa menjadi salah satu solusi utama yang mendukung pengurangan sampah dan sekaligus menyediakan energi listrik dari sumber yang selama ini justru menjadi beban lingkungan.
Secara keseluruhan, rencana pengolahan sampah menjadi energi ini dianggap sebagai bagian dari upaya transisi menuju ekonomi circular dan pengelolaan lingkungan yang lebih modern, yang sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meminimalisir dampak lingkungan dari sampah sekaligus memaksimalkan pemanfaatannya untuk kebutuhan energi.