JAKARTA - Konflik pertanahan masih menjadi masalah umum di Indonesia.
Salah satu penyebab utama sengketa adalah sertifikat tanah ganda, yaitu kondisi ketika sebidang tanah memiliki dua sertifikat hak milik yang berbeda. Masalah ini bisa menimbulkan perselisihan antara pemilik tanah maupun pihak ketiga yang berkepentingan.
Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan ada dua faktor utama penyebab sertifikat ganda. Pertama, sertifikat berstatus KW 4, 5, dan 6, yang diterbitkan antara tahun 1961 hingga 1997 dan tidak dilengkapi dengan peta kadastral.
“Banyaknya konflik dan pengaduan masyarakat disebabkan oleh ketiadaan digitalisasi kadastral pada masa lalu, yang kini sedang diperbaiki melalui program modernisasi data pertanahan,” ujar Shamy.
Faktor kedua adalah adanya putusan pengadilan yang bertentangan terkait kepemilikan tanah. Situasi ini membuat pemilik tanah perlu melakukan pengecekan dan tindakan hukum untuk mengamankan haknya.
Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda Secara Online
Sebelum menempuh jalur hukum, pemilik tanah dapat memeriksa sertifikat ganda secara online. Ada dua metode utama yang bisa digunakan:
1. Melalui Laman Kementerian ATR
Berdasarkan JDIH Kabupaten Aceh Timur, cara mengecek sertifikat ganda via laman Kementerian ATR adalah sebagai berikut:
Buka laman atrbpn.go.id
Pilih menu Publikasi
Klik Layanan, kemudian pilih Pengecekan Berkas
Isi kolom yang diminta, seperti kantor penerbit sertifikat, nomor berkas, tahun, dan PIN berkas atau nomor di bawah barcode kuitansi pendaftaran tanpa tanda (-).
Langkah ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengetahui apakah ada tumpang tindih dokumen secara cepat dan resmi.
2. Menggunakan Aplikasi Sentuh Tanahku
Alternatif lain adalah melalui aplikasi Sentuh Tanahku, yang dapat diunduh di smartphone. Cara penggunaannya:
Unduh dan pasang aplikasi Sentuh Tanahku
Klik menu Lokasi Bidang
Untuk sertifikat analog, masukkan jenis hak, Kantor Pertanahan, desa/kelurahan lokasi tanah, dan nomor hak sertifikat. Untuk sertifikat elektronik, masukkan nibel dan kode sertifikat
Masukkan kode captcha
Klik Cari Bidang Tanah untuk menampilkan informasi kepemilikan
Biaya pengecekan sertifikat tanah ganda maupun keaslian sertifikat dikenakan tarif Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.
Penyelesaian Sertifikat Tanah Ganda
Jika terbukti memiliki sertifikat ganda, pemilik tanah dapat menempuh beberapa langkah hukum.
1. Mengunjungi Kantor Pertanahan
Sesuai Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2020, penanganan sertifikat tumpang tindih dilakukan melalui:
Pengkajian kasus
Gelar awal
Penelitian
Ekspos hasil penelitian
Rapat koordinasi
Gelar akhir
Penyelesaian kasus
Kantor Pertanahan akan membatalkan sertifikat yang ditemukan memiliki cacat administrasi atau yuridis. Proses ini biasanya melibatkan koordinasi antar pihak terkait agar hak yang sah dapat ditegakkan.
2. Mengajukan Gugatan ke PTUN
Pemilik tanah juga dapat mengajukan gugatan pembatalan sertifikat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), karena sertifikat tanah merupakan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN).
Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2004, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan tertulis agar KTUN dinyatakan batal atau tidak sah. Gugatan ini menjadi jalur hukum formal untuk menegakkan hak kepemilikan tanah.
3. Melapor ke Kepolisian
Apabila terdapat indikasi pemalsuan sertifikat tanah, pemilik dapat melapor ke kepolisian. Pemalsuan dokumen diatur dalam Pasal 264 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga delapan tahun.
Langkah ini penting jika tumpang tindih sertifikat disebabkan manipulasi atau penipuan, sehingga pemilik tanah dapat melindungi haknya secara hukum pidana.
Ketentuan Hukum Sertifikat Ganda
Merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, apabila terdapat dua sertifikat asli untuk tanah yang sama, sertifikat yang diterbitkan lebih dahulu dianggap memiliki bukti hak paling kuat. Putusan serupa juga tercantum pada MA Nomor 976 K/Pdt/2015, MA 290 K/Pdt/2016, dan MA 143 PK/Pdt/2016.
Ketentuan ini menjadi pedoman hukum bagi Kantor Pertanahan maupun pengadilan dalam menyelesaikan sengketa sertifikat ganda.
Sertifikat tanah ganda merupakan masalah yang masih sering terjadi di Indonesia dan bisa menimbulkan konflik antar pemilik. Pemilik tanah dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman Kementerian ATR maupun aplikasi Sentuh Tanahku.
Jika terbukti terjadi tumpang tindih, penyelesaian bisa dilakukan melalui Kantor Pertanahan, PTUN, atau kepolisian, tergantung pada kondisi kasus.
Pemilik tanah juga harus memahami ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa sertifikat yang diterbitkan lebih dulu memiliki kekuatan hukum lebih tinggi.
Dengan langkah-langkah ini, sengketa sertifikat ganda dapat diselesaikan secara aman, efisien, dan sesuai hukum yang berlaku.